Sistem Penjamin Mutu Internal
Sistem Penjamin Mutu Internal (SPMI) adalah kegiatan sistemik penjaminan mutu pendidikan oleh perguruan tinggi untuk mengawasi penyelenggaraan pendidikan tinggi oleh perguruan tinggi itu sendiri secara berkelanjutan. Kata mengawasi bermakna perencanaan, pelaksanaan, pengendalian, dan pengembangan/peningkatan standar mutu perguruan tinggi secara konsisten dan berkelanjutan untuk kepuasan stakeholders.
Menurut pasal 8 ayat (4) hurub b Permenristekdikti No.62 Tahun 2016, dokumen SPMI terdiri atas Dokumen Kebijakan SPMI, Dokumen Manual SPMI, Dokumen Standar dalam SPMI (Standar Dikti), dan Dokumen Formulir yang digunakan dalam SPMI.
- Dokumen Kebijakan SPMI
Dokumen Kebijakan SPMI adalah dokumen berisi garis besar tentang bagaimana perguruan tinggi memahami, merancang, dan mengimplementasi SPMI dalam penyelenggaraan pendidikan tinggi sehingga terwujud budaya mutu pada perguruan tinggi tersebut.
Berikut dokumen SPMI yang ada di STAB Nalanda
2. Dokumen Manual SPMI
Dokumen Manual SPMI adalah dokumen berisi petunjuk teknik tentang cara, langkah, atau prosedur PPEPP Standar Dikti secara berkelanjutan oleh pihak yang bertanggungjawab dalam implementasi SPMI di perguruan tinggi, baik pada tingkat unit pengelola program studi maupun pada tingkat perguruan tinggi.
Dokumen Manual SPMI untuk setiap Standar dalam SMPI (Standar Dikti) di Perguruan Tinggi memuat 5 macam Manual SPMI sesuai tahap dalam SPMI, yaitu:
a. Manual SPMI untuk Penetapan setiap Standar dalam SPMI (Standar Dikti)
b. Manual SPMI untuk Pelaksanaan setiap Standar dalam SPMI (Standar Dikti)
c. Manual SPMI untuk Evaluasi Pelaksanaan setiap Standar dalam SPMI (Standar Dikti)
d. Manual SMPI untuk Pengendalian Pelaksanaan Setiap Standar dalam SPMI (Standar Dikti)
e. Manual SPMI untuk Peningkatan setiap Standar dalam SPMI (Standar Dikti)
3. Dokumen Standar dalam SPMI (Standar Dikti)
Dokumen Standar dalam SPMI (Standar Dikti) adalah dokumen berisi berbagai kriteria, ukuran, patokan, atau spesifikasi dari setiap kegiatan penyelenggaraan pendidikan tinggi suatu perguruan untuk mewujudkan visi dan misinya, sehingga terwujud budaya mutu di perguruan tinggi tersebut.
Berikut dokumen standar dalam SPMI (Standar Dikti) STAB Nalanda